Batas Akhir Pencairan BSU 2025 Diperpanjang hingga 6 Agustus, Buruan! Jangan Sampai Diambil Negara Lagi
Pencairan BSU di Kantor Pos--ist
JAKARTA, RADAREPENA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga Selasa, 6 Agustus 2025.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan senilai Rp600.000 melalui kantor PT Pos Indonesia. Jika tak juga dicairkan akan dikembalikan ke kas negara.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kemnaker, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa perpanjangan waktu pencairan diberikan selama lima hari ke depan untuk memaksimalkan penyaluran bantuan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja dan Kesempatan Magang di Vidio.com, Mau Coba?
"Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," ujar Indah saat meninjau pencairan BSU di Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025).
Penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara telah rampung. Namun, sebagian pekerja belum menerima dana karena berbagai kendala teknis, terutama mereka yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Untuk itu, PT Pos Indonesia menjadi saluran alternatif agar bantuan bisa tepat sasaran.
Masyarakat yang merasa berhak atau sudah mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU namun belum mencairkan bantuan, diimbau segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum tenggat waktu berakhir.
BACA JUGA:Harga Token Listrik PLN 4-10 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkap Tarif dan Cara Hitung kWh-nya
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Berikut langkah mudah untuk mengetahui status penerima BSU:
- Akses situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan yang tersedia
- Klik tombol Cek Status
- Sistem akan menampilkan hasil apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Langkah-Langkah Pencairan di Kantor Pos
Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima, berikut prosedur pencairannya:
- Datangi kantor pos terdekat
- Bawa KTP asli untuk keperluan verifikasi
- Petugas akan mencocokkan data
- Jika sesuai, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai di tempat
BACA JUGA:Bikin Haru! Siswa SMK PGRI 1 Kediri Patungan Belikan Sepatu untuk Teman yang Kurang Mampu
Buka Sampai Malam dan Akhir Pekan
Untuk mendukung kelancaran pencairan, PT Pos Indonesia memperpanjang jam operasional layanan pencairan BSU.
Pelaksana Tugas Dirut Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan kantor pos tetap buka hingga malam hari dan akhir pekan.
"Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam, termasuk saat akhir pekan. Menteri Ketenagakerjaan berharap bisa sampai pukul 22.00 WIB," ungkap Endy.
Jangan sampai terlewat! Manfaatkan perpanjangan waktu ini untuk mencairkan BSU 2025 sebelum 6 Agustus. Untuk informasi resmi dan lengkap, kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: