Visa Haji Furoda Batal, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji Demi Lindungi Jemaah Non-Kuota
Ilustrasi ibadah haji-Pexels/ Yasir Gurbuz-
525 Kloter Jemaah Reguler Berangkat Sesuai Jadwal
Sementara itu, fase keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia tahun 2025 telah resmi berakhir hari ini, dengan total 525 kloter diberangkatkan dari 14 embarkasi di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan jemaah Visa Furoda yang mengalami kendala, keberangkatan jemaah reguler berjalan lancar di bawah koordinasi Kementerian Agama dan Pemerintah Arab Saudi.
Perlindungan Jemaah Non-Kuota Butuh Regulasi Jelas
Insiden batalnya Visa Haji Furoda tahun ini kembali mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam mengawasi dan melindungi seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk yang dilakukan di luar kuota resmi.
Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang diusulkan DPR menjadi langkah strategis untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan menjaga kepercayaan masyar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: