Visa Haji Furoda Batal, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji Demi Lindungi Jemaah Non-Kuota
Ilustrasi ibadah haji-Pexels/ Yasir Gurbuz-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar batalnya Visa Haji Furoda pada musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi menjadi sorotan tajam publik dan media nasional.
Pasalnya, puluhan calon jemaah non-kuota yang telah mempersiapkan keberangkatan harus gigit jari lantaran visa yang dijanjikan tidak kunjung terbit.
Menanggapi hal tersebut, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendesak Pemerintah bersama pihak terkait untuk segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, guna memastikan perlindungan hukum dan administratif bagi jemaah non-kuota seperti pengguna Visa Furoda.
DPR: Negara Harus Lindungi Jemaah Non-Kuota
Anggota Timwas Haji DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa keberadaan Visa Furoda memang diakui secara resmi oleh otoritas Arab Saudi, namun pelaksanaannya di Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang kuat.
“Visa Furoda ini memang ada, negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan adanya perlindungan bagi para jemaah, termasuk yang menggunakan visa non-kuota,” ujar Fikri di Jakarta, Senin (2/6/2025).
BACA JUGA:Jelang Laga Indonesia vs China di SUGBK, PSSI Imbau Suporter Hindari Rasisme dan Xenophobia
BACA JUGA:Mbah Kim Mimpi Dikejar Babi Hutan: Pertanda Bahaya atau Keberuntungan Tersembunyi?
Menurutnya, gagalnya keberangkatan jemaah Furoda tahun ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah untuk memperkuat regulasi demi melindungi hak warga negara yang hendak menunaikan ibadah haji.
“Ini sudah berkaitan langsung dengan hak warga negara, dan negara tak boleh abai,” tegasnya.
HIMPUH Minta Langkah Realistis
Di tengah polemik ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) turut angkat bicara. Pihaknya menyarankan agar para jemaah dan biro perjalanan haji non-kuota yang terdampak dapat segera mengambil langkah realistis dan terukur.
“Kami tidak menghalangi langkah positif yang sedang ditempuh oleh para pihak, tapi tetap harus ada batas waktu yang jelas,” ujar perwakilan HIMPUH.
HIMPUH juga meminta anggotanya agar tidak memberikan janji berlebihan kepada calon jemaah, terutama jika proses visa belum 100 persen terverifikasi oleh otoritas resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: