Polres Sukabumi Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba, 19 Pelaku Diamankan

Polres Sukabumi Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba, 19 Pelaku Diamankan

Polres Sukabumi Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba, 19 Pelaku Diamankan-Istimewa-

"Barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya," ungkapnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Polisi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. 

"Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110," ujarnya.

Ke-19 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Komitmen Polres Sukabumi Kota Perangi Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Sukabumi Kota terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba. Kapolres berharap dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, wilayah Sukabumi bisa bebas dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait