Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pengedar 3 Kg Ganja saat Operasi Berantas Jaya 2025
Polres Metro Bekasi Kota tetapkan dua tersangka pengerdaran narkotika berjenis ganja dalam operasi Berantas Jaya 2025. -Disway/Dimas Rafi -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja dalam Operasi Berantas Jaya 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) di wilayah Cinere, Kota Depok, dengan barang bukti berupa 3 kilogram ganja.
Penangkapan Tersangka di Cinere Depok
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Gendul, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif pemberantasan narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya.
“Ini kita tangkap dua tersangka. Untuk barang, kita amankan di daerah Depok,” ungkap Kusumo pada Jumat (23/5/2025).
Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
BACA JUGA:Laga Persebaya vs Bali United Sempat Dihentikan Sementara, Terungkap Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Jeritan Kamar Jenazah: Kisah Horor Tragedi Kanjuruhan Malang
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pengedar lainnya.
“Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kusumo.
Enam Tersangka Obat Terlarang Juga Diamankan
Selain menangkap dua pengedar ganja, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan enam tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
Komitmen Polres Metro Bekasi Kota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: