PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Mulai 13 Mei 2025, Ini Syarat dan Tahapannya

PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Mulai 13 Mei 2025, Ini Syarat dan Tahapannya

Syarat Calon Ketua Umum dan Jadwal Pemilu Raya PSI-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum mulai hari ini, 13 Mei 2025. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Steering Committee, Beny Papa, dalam konferensi pers yang digelar di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat.

Syarat Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI

Beny menjelaskan bahwa setiap calon yang ingin mendaftarkan diri harus merupakan anggota resmi PSI, yang dibuktikan dengan kartu anggota PSI. 

Selain itu, calon juga wajib mengantongi dukungan minimal dari 5 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

“Bagi kader PSI atau masyarakat umum yang ingin mendaftar menjadi bakal calon Ketua Umum PSI, proses pendaftaran telah dibuka hari ini, 13 Mei, dengan membawa semua syarat yang sudah ditentukan,” jelas Beny dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:22 Preman Ditangkap Polisi saat Patroli di Jakbar, Mulai dari Grib hingga FBR

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek 14 Mei 2025 Menurut BMKG, Siapkan Payung dan Jas Hujan!

Pendaftaran dilakukan secara langsung di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB setiap harinya selama masa pendaftaran.

Tahapan Pemilu Raya Ketua Umum PSI 2025

PSI juga mengumumkan rangkaian tahapan Pemilu Raya Ketua Umum yang terbuka tidak hanya untuk kader, tetapi juga untuk masyarakat umum yang mendaftar sebagai anggota partai.

PSI tengah memverifikasi data anggota untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masyarakat yang ingin ikut memilih dalam pemilu internal ini dapat mendaftar menjadi anggota PSI melalui situs resmi psi.id paling lambat 3 Juli 2025.

Berikut ini jadwal tahapan selengkapnya:

18 Juni 2025: Pengumuman resmi calon Ketua Umum PSI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait