Akhirnya Terungkap Alasan Panglima TNI Kerahkan Prajuritnya di Kejari dan Kejati Seluruh Indonesia

Akhirnya Terungkap Alasan Panglima TNI Kerahkan Prajuritnya di Kejari dan Kejati Seluruh Indonesia

Prajurit TNI--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerjunkan prajuritnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi penempatan prajurit TNI di Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan.

Dikatakannya langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. 

BACA JUGA:Update Klasemen Liga Spanyol Usai Barcelona Libas Real Madrid 4-3: El Blaugrana OTW Trofi Juara

Menurutnya, hal ini sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dikonfirmasi, Senin, 12 Mei 2025.

Ia merinci ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi, pendidikan dan pelatihan, Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

Selain itu juga dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

BACA JUGA:Teuku Rizky Murka! Aldy Maldini Diduga Tipu Fans Lewat Modus Dinner Eksklusif Fiktif

Selanjutnya, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kristomei.

TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

Kristomei mengatakan dukungan pengamanan itu juga dilakukan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(anisha)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait