Polda Jabar Amankan Pelaku Anarkis Pemakai Obat Terlarang saat May Day 2025

Polda Jabar Amankan Pelaku Anarkis Pemakai Obat Terlarang saat May Day 2025

Polda Jawa Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku anarkis yang positif menggunakan obat terlarang saat pengamanan May Day di Cikapayang, Bandung. -Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pelaku anarkis yang terbukti menggunakan obat terlarang saat pengamanan aksi May Day di kawasan Cikapayang, Bandung

Pelaku berinisial MAA (26) ditangkap setelah melakukan tindakan anarkis dan menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung benzodiazepine.

Pelaku merupakan mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa selain positif narkoba, pelaku juga membawa senjata tajam berupa pisau lipat dan baton stick. 

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya, Sabtu (3/5/2025).

BACA JUGA:Sosok Camat Padang Selatan yang Viral Digerebek Istri Saat Selingkuh

BACA JUGA:Selingkuhi Mulan Jameela Puluhan kali, Ahmad Dhani akui Tak Pakai...

Polisi telah melakukan test urine terhadap  2 orang laki – laki  an. M F A juga R F A yang berada di dalam kamar kost tersangka, dengan hasil negatif narkotika.

Berdasarkan hasil pengembangan dilakukan pemeriksaan urine terhadap S O (teman tersangka dengan alasan petugas menemukan alat hisap sabu di kamarnya, dan  hasil test urine terhadap S O negatif narkotika.

Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat yang dirugikan akibat aksi anarkis untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum dan memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait