Magang Merdeka Jadi Magang Berdampak, Pontensi Terjadinya Eksploitasi Mahasiswa

Magang Merdeka Jadi Magang Berdampak, Pontensi Terjadinya Eksploitasi Mahasiswa

Iustrasi Magang--net

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi meluncurkan program Magang Berdampak sebagai pengembangan dari program Magang Merdeka pada Kamis (2/5/2025).

Meski bertujuan meningkatkan relevansi antara dunia pendidikan dan industri, program ini memunculkan kekhawatiran baru: potensi eksploitasi mahasiswa.

Salah satu perbedaan mencolok dari transformasi ini adalah porsi keterlibatan industri swasta yang jauh lebih besar, termasuk dalam penyusunan kurikulum hingga pengaturan insentif atau gaji bagi peserta magang.

“Kalau swasta ikut berpartisipasi, tentu mereka akan ikut merancang kurikulum. Mereka juga ingin melihat dampaknya secara langsung,” ujar Togar M. Simatupang, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, saat peluncuran program di Jakarta.BACA JUGA:Kecelakaan Maut Mobil Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang: Dua Tewas di Tempat

Kurikulum Disusun Bersama 

Togar menjelaskan bahwa kurikulum dalam Magang Berdampak akan disusun secara kolaboratif antara perguruan tinggi dan perusahaan, dengan tetap mengacu pada regulasi dari kementerian.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan magang memiliki dampak yang jelas bagi semua pihak: mahasiswa, perusahaan, dan program studi (prodi).

“Di industri harus ada target. Jangan hanya asal menerima magang tanpa arah. Kompetensi mahasiswa harus dibangun sesuai sasaran,” ujarnya.

Skema Gaji Perlu Pengawasan 

Berbeda dengan Magang Merdeka yang menetapkan skema insentif seragam, Magang Berdampak akan membuka ruang variabilitas dalam pemberian gaji atau tunjangan.

Skema ini bisa berupa uang makan, transportasi, penginapan, hingga uang saku, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

BACA JUGA:Hari Baik Pindah Rumah Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya praktik eksploitasi mahasiswa sebagai tenaga kerja murah.

“Kalau lebih dari 40 jam seminggu atau bekerja di luar jam kerja, itu tidak boleh. Kita harus patuh pada aturan. Jangan sampai bersifat exploitatif,” tegas Togar.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Kemendiktisaintek akan memberlakukan pengawasan ketat melalui logbook dan sistem pengaduan daring. Mahasiswa juga akan mendapatkan pendampingan dari pembimbing selama masa magang.

“Kita akan pantau terus pelaksanaannya agar sesuai tujuan. Jika ada masalah di lapangan, mahasiswa bisa melapor,” imbuhnya.(ZAHRO)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: