Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa 7 Saksi dan Terduga Pelaku
Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa 7 Saksi dan Terduga Pelaku-tangkapan layar-
Candra mengungkapkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang lebih menekankan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak anak.
“Pasal ini mengatur bahwa anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur lebih lanjut dalam hukum. Penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa berusia lebih dari 14 tahun atau melakukan tindak pidana yang ancamanya diatas 7 tahun dan dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan atau proses hukum atau terdapat risiko bagi keselamatan atau pengulangan tindak pidana,” tegasnya.
“Meski tidak dilakukan penahanan terhadap ABH namun proses hukum tetap lanjut,” tambahnya
IPDA Candra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjadikan platform digital sebagai sarana edukasi dan penyebaran informasi yang positif.
"Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak-anak. Jangan menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: