Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa 7 Saksi dan Terduga Pelaku
Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa 7 Saksi dan Terduga Pelaku-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Vidio viral kasus perundungan terhadap CHF (14) siswi SMP asal Kabupaten pesawaran yang terjadi pada 18 April 2025.
Seorang remaja putri dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh rekan sebayanya. Aksi perundungan yang diduga terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut menjadi viral setelah video kejadian tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak korban mengenakan baju putih dan jilbab berwarna gelap, mengalami intimidasi verbal serta kekerasan fisik secara berulang dari pelaku yang juga mengenakan kaus putih.
Pihak kepolisian langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi segera melakukan serangkaian investigasi, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari korban, pelapor, hingga rekan-rekan yang berada di lokasi kejadian.
Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah investigasi.
Mulai dari olah tkp hingga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Ipda Candra Hirawan mengungkapkan bahwa kejadian tersebut dilaporkan terjadi di tiga lokasi yang berbeda.
Lokasi yang pertama berada di Kecamatan Gadingrejo di areal pesawahan dekat Masjid Babussalam Pekon Wonosari.
BACA JUGA:Saddil Ramdani Resmi Berpisah dengan Sabbah FC, Bojan Hodak Ingin Boyong ke Persib Bandung
BACA JUGA:Video Viral! Ibu-Ibu Dipukul Ormas Saat Pertahankan Lahan Sengketa di Sukahaji Bandung
Sementara di lokasi yang kedua berada di Dusun Kuripan, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
IPDA Candra Hirawan, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujar IPDA Candra saat dihubungi awak media pada Senin (21/4/2025).
IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: