Kabar Gembira! Tukin Dosen Cair Juli 2025, Begini Skema dan Syaratnya
Tukin Dosen Cair Juli 2025--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kabar gembira bagi para dosen! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menargetkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen bisa dimulai pada Juli 2025, dengan penilaian berbasis kinerja selama satu semester.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, proses pencairan tukin sedang dalam tahap finalisasi penyusunan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis (juknis).
“Kita targetkan pencairan dimulai Juli, karena penilaian kinerja dilakukan per satu semester,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Jurnalis, Guru dan Ojol bisa Dapatkan Rumah Subsidi dengan Syarat ini
BACA JUGA:Pramugari Dicekik Wanita Diduga Anggota DPRD Sumut, Wings Air Tempuh Jalur Hukum
Skema Pembayaran Masih Dikaji
Meskipun dalam Peraturan Presiden disebutkan tukin diberikan setiap bulan, mekanisme pencairannya masih dikaji.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa karakteristik pekerjaan dosen berbeda dengan ASN biasa yang kinerjanya bisa dipantau harian atau bulanan.
“Untuk dosen, lebih tepat jika kinerjanya dinilai dalam rentang waktu satu semester. Tapi kami sedang mengkaji apakah tukin tetap bisa dibayarkan bulanan agar lebih adil,” terang Brian.
Siapa Saja Dosen yang Berhak Menerima Tukin?
Penerima tukin adalah dosen yang mengajar di:
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) satuan kerja (satker)
- Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi
- LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi)
BACA JUGA:Fantastis, Segini Harga Perjalanan Katy Perry ke Luar Angkasa
Sementara PTN BLU yang sudah mendapat remunerasi, menurut Brian, telah menerima tunjangan serupa dalam bentuk insentif atau sistem remunerasi lain.
“Jadi jangan khawatir, penilaian kinerja sudah dihitung sejak Januari 2025. Yang berubah hanya waktu pembayarannya,” tegasnya.
Kebijakan ini dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, sekaligus mendorong akuntabilitas dan kinerja akademik di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: