Kasus Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut, Kemenkes Nonaktifkan STR Sementara

Kasus Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut, Kemenkes Nonaktifkan STR Sementara

Dokter kandungan di Garut lecehkan pasien saat pemeriksaan USG -tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Garut, berinisial dr. MSF, SpOG.

Kasus ini viral usai kesaksian korban diunggah ke media sosial dan memicu gelombang reaksi dari warganet.

"Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA:Viral Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien saat Pemeriksaan USG Ibu Hamil

Kronologi Dugaan Pelecehan Saat USG

Berdasarkan informasi yang beredar, korban pertama kali merasakan tindakan tidak pantas saat melakukan pemeriksaan USG di Klinik Karya Harsa, Garut, pada 24 Juli 2024. Dalam unggahan akun Facebook Silv*, korban menjelaskan bahwa dokter melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur medis.

"Saat pemeriksaan USG, tangan kiri dokter memegang alat di perut, sedangkan tangan kanannya dimasukkan ke dalam bra korban," tulis unggahan tersebut.

Korban yang saat itu sedang hamil, sempat mencoba berpikir positif, namun merasa tidak nyaman atas tindakan tersebut.

Dokter juga sempat menawarkan diri untuk menangani persalinan korban secara langsung.

Peristiwa serupa diduga kembali terjadi saat usia kandungan korban menginjak 37 minggu, tepatnya pada 24 September 2024.

BACA JUGA:Stafsus Ekonomi Era Presiden Jokowi, Arif Budimanta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kredit LPEI

Saat itu, korban datang untuk memeriksa pembukaan rahim menjelang persalinan. Ia sempat menepis tangan dokter yang dianggap bertindak di luar prosedur.

"Korban sempat bertanya kepada bidan lain, dan dijelaskan bahwa tindakan itu bukan bagian dari prosedur standar pemeriksaan kehamilan, kecuali atas indikasi khusus," tambah narasi dalam unggahan tersebut.

Banyak Jadi Korbannya

Yang membuat kasus ini semakin menggemparkan adalah banyaknya komentar di unggahan tersebut yang mengaku mengalami perlakuan serupa oleh dokter yang sama.

Saat ini, Kemenkes menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada pihak berwenang dan KKI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait