9 Mahasiswa FH UI Ajukan Judicial Review UU TNI ke MK

9 Mahasiswa FH UI Ajukan Judicial Review UU TNI ke MK

Mahasiswa FH UI uang ajukan gugatan UU TNI ke MK-zahro-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sebanyak sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketujuh mahasiswa tersebut di antaranya, Muhammad Alif Ramadhan (21 tahun), Namoradiarta Siaahan (18 tahun), Kelvin Oktariano (18 tahun), M. Nurrobby Fatih (19 tahun), Nicholas Indra Cyrill Kataren (18 tahun), Mohammad Syaddad Sumartadinata (20 tahun), dan R.Yuniar A. Alpandi (21 tahun).

Kemudian dengan kuasa hukum Abu Rizal Biladina (20 tahun) dan Muhammad (19 tahun), permohonan ini telah terdaftar di laman resmi MK bernomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 per 21 Maret 2025.

Undang-undang yang disahkan pada 22 Maret 2025 lalu ini dinilai cacat prosedural karena tidak melalui ketentuan pembuatan UU berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D, serta Pasal 28F UUD 1945.

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2025 ke Sumatera: Pelabuhan Merak Sediakan SPKLU untuk Mobil Listrik

"Kami menggugat karena ada kecatatan formil pembentukan peraturan perundang-undangan UU TNI tahun 2025, bertentangan dengan azas keterbukaan yang seharusnya DPR membuka naskah akademis serta draf RUU kepada masyarakat," terang Rizal kepada Disway grup radarpena.co.id, dikutip jumat 28 Maret 2025.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 96 ayat (4) UU P3 menyatakan bahwa setiap naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan harus bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

DPR dalam hal ini tidak hanya bertugas menyusun dan membahas RUU, tetapi juga wajib menyebarluaskan RUU yang tengah dibahas.

Kendati demikian, pihaknya menilai bahwa DPR RI gagal sebagai lembaha yang diamanatkan untuk menyebarluaskan akses data terhadap naskah akademik maupun RUU TNI.

Hal ini terbukti melalui tidak adanya draf resmi dari UU TNI hingga pengesahan UU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI.

BACA JUGA:Bocoran Editor: Dragon Ball pernah Senasib dengan One Piece

"Selanjutnya, fakta ini juga didukung oleh pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI pada tanggal 18 Maret 2025 yang menyampaikan bahwa draf RUU TNI yang tersebar luas pada masyarakat bukanlah draf yang dibahas oleh Komisi I," ungkapnya dalam dokumen permohonan.

Dalam dokumen permohonannya, dipaparkan bahwa naskah akademis yang digunakan juga menggunakan naskah pada periode pembahasan periode lalu, yakni per Mei 2024.

"Naskah ini tidak dapat dijadikan sebagai acuan karena RUU TNI yang tidak menganut prinsip carry over sehingga naskah akademik yang mendasari RUU terkait perlu diperbarui pemrakarsa."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait