9 Mahasiswa FH UI Ajukan Judicial Review UU TNI ke MK

9 Mahasiswa FH UI Ajukan Judicial Review UU TNI ke MK

Mahasiswa FH UI uang ajukan gugatan UU TNI ke MK-zahro-radarpena.co.id Disway group

Pihaknya juga menilai bahwa Presiden selaku inisiator melakukan pelangkahan tidak sah terhadap tahapan penyusunan UU.

Sebagaimana diketahui bahwa pembahasan kembali RUU TNI ini merupakan permintaan dari Presiden Prabowo Subianto, padahal tidak termuat dalam Prolegnas dan tidak ada urgensi untuk dikebut pembahasannya.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Barat untuk Liburan Lebaran 2025, Bikin Liburan Senang Tanpa Ongkos Banyak

Tidak termuatnya RUU TNI pada Prolegnas sehingga tidak diterapkan mekanisme carry over, mewajibkan pembahasan RUU ini kembali ke tahapan awal.

"..., sehingga naskah akademik RUU TNI yang dimaksudkan untuk pembahasan pada periode 2020-2024 tidak boleh digunakan pada periode Prolegnas 2025-2029," tandasnya.

Kemudian, usulan perubahan UU TNI juga dilakukan dalam Sidang Paripurna Pertama, di mana hal ini meyimpangi agenda resmi rapat dan melanggar tata tertib DPR.

Berdasarkan uraian tersebut, para mahasiswa tersebut menilai bahwa bahwa UU TNI yang baru disahkan tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU atau inkonstitusional dan bersifat tidak mengikat.

Pihaknya pun memohon hakim MK mengabulkan permohonan untuk menyatakan bhwa UU TNI yang baru ini tidak memenuhi ketentetuan pembentukan UU dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu juga mengembalikan UU Nommor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah direvisi kembali diberlakukan.

"Kami optimistis dikabulkan," tandas Rizal.(zahro)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait