Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawainya Hingga Mei 2025

Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawainya Hingga Mei 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Efisiensi anggaran yang digagas Presiden Prabowo Subianto berdampak ke masalah kesejahteraan para PNS/ASN.

Acaman penundaan gaji berpotensi terjadi. Seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab dengan efisiensi anggaran, MK hanya mampu menggaji karyawannya hingga Mei 2025.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan imbas terkena efisiensi anggaran, lembaganya hanya mampu menggaji pegawainya hingga Mei 2025.

Dia menjelaskan, MK mulanya memiliki pagu anggaran sebesar Rp611.477.078.000 atau Rp611,4 miliar. Hingga kini, sudah terealisasi Rp316.329.436.192 atau 51,73 persen dan tersisa Rp295.147.641.808. 

"Terhadap pemotongan (anggaran), kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan saat rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1 Maret 2025, Ini Link Download Pdf Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah

Dia mengungkapkan Kemenkeu memblokir anggaran sebesar Rp226 miliar. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar.

"Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” jelas dia.

Dia mengatakan anggaran tersisa Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar. Kemudian, pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak sebesar Rp13 miliar.

Kemudian, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp400 juta.

"Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun," tambahnya.

BACA JUGA:Curhat Penyiar RRI: Program Makan Bergizi Gratis dan Efisiensi Anggaran Picu PHK Besar-Besaran di RRI

Berikut alokasi sisa anggaran Rp69 miliar MK:

1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp45.097.925.059,-

2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13.106.278.000,-

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait