MK Tolak Syarat Capres Harus S1, Dinilai Batasi Hak Politik Warga
Gedung Mahkamah Konstitusi--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengusulkan agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden ditingkatkan menjadi minimal lulusan strata satu (S1).
Putusan dengan nomor perkara 87/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang terbuka yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
BACA JUGA:Viral! Kucing Presiden Prabowo Dikawal Polisi, Begini Penjelasan Istana
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa permohonan tersebut ditolak karena berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Menurutnya, jika syarat pendidikan diubah menjadi minimal S1, maka warga yang hanya lulusan SMA kehilangan kesempatan yang dijamin oleh konstitusi.
"Pemaknaan baru justru mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang bisa diajukan oleh partai politik sebagai capres dan cawapres," ujar Ridwan.
Ia menegaskan, Pasal 169 UU Pemilu saat ini tidak membatasi kandidat hanya pada lulusan SMA atau sederajat, melainkan memberi ruang lebih luas bagi warga negara yang memiliki kapasitas dan dukungan rakyat.
BACA JUGA:Demi Bertahan Hidup, Warga Surabaya Serahkan Ibu ke Panti Jompo
Ridwan juga menekankan bahwa ketentuan soal pendidikan capres-cawapres sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 6 Ayat (2), serta Pasal 169 hingga 171 UU Pemilu.
Dalam aturan tersebut, syarat pendidikan minimum ditetapkan sebagai lulusan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), atau yang sederajat.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kebijakan syarat pendidikan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang, dan sah secara konstitusional selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar seperti moralitas, rasionalitas, hak politik, dan kedaulatan rakyat.
BACA JUGA: Bos Perusahaan Kepergok Skandal Kiss Cam di Konser Coldplay, Begini Respons Chris Martin
Meski menolak permohonan ini, MK tidak menutup kemungkinan bahwa di masa depan syarat pendidikan bagi capres dan cawapres bisa saja diubah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: