Komisi III DPR Sebut Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Bisa Dihukum Mati

Komisi III DPR Sebut Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Bisa Dihukum Mati

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan -Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Lampung berpotensi dihukum mati meskipun nantinya diadili di peradilan militer. 

Hal ini disampaikan Hinca dalam konteks tindakan pidana serius yang dilakukan oknum tersebut, yaitu menghilangkan nyawa aparat yang sedang bertugas.

"Tentu kalau kita lihat di TNI, teman-teman di TNI punya hukum dan peradilan sendiri. Namun demikian, sama saja kalau hukumannya untuk pembunuhan yang dilakukan tentu mempunyai ancaman hukuman yang sangat tinggi, sangat serius, paling tidak hukuman paling berat, 20 tahun maksimum," kata Hinca pada Rabu (19/3/2025).

Hinca menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius karena melibatkan pembunuhan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara. 

Ia meminta aparat penegak hukum, baik dari TNI maupun Polri, untuk mengusut tuntas kasus ini.

BACA JUGA:Polisi Tawari Kakak Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta Gabung Jalur Bintara Rekpro

BACA JUGA:Detik-Detik Anggota TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Ditangkap, Sebelum Diborgol Cium 2 Anak Bayinya

"Dan barangkali juga akan menuntut pidana mati karena memang melakukan pembunuhan. Ini tugas penegak hukum, aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara. Karena itu, negara harus melindunginya, dan negara harus serius untuk mengusut tuntas ini," ujar Hinca.

Panggilan untuk Koordinasi TNI-Polri

Hinca juga meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk duduk bersama membahas langkah hukum yang tepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara kedua institusi untuk memastikan keadilan ditegakkan.

"Saya berharap Kapolri dan Panglima TNI duduk sama-sama, membicarakan secara sungguh-sungguh, dan mengambil jalan keluar yang tepat, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Personil TNI tunduk pada undang-undang yang mengatur mereka," imbuhnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung terjadi saat mereka sedang menggerebek praktik judi sabung ayam.

Ketiga korban, yaitu AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib, gugur dalam tugas setelah ditembak oleh oknum TNI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait