Viral Larangan Drone di Gunung Bromo Gegara Ada Ladang Ganja, Begini Respons TNBTS

Viral Larangan Drone di Gunung Bromo Gegara Ada Ladang Ganja, Begini Respons TNBTS

Gunung Bromo -tangkapan layar-

Sementara untuk aturan tarif menggunakan drone di kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tarif drone di Gunung Bromo Rp 2 juta

Aturan penggunaan drone di Gunung Bromo diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2024 yang terbit pada September 2024, lalu diterapkan mulai Oktober 2024. Pembaruan tarif masuk dan penggunaan drone di Gunung Bromo ini juga berlaku di seluruh kawasan taman nasional.

Sebelumnya pengunjung dikenakan Rp300.000 untuk penggunaan satu drone, tetapi naik menjadi Rp 2 juta per unit drone sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tersebut.

Untuk aturan mewajibkan menggunakan pemandu atau pendamping pendakian pada aktivitas Gunung Semeru yang merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat komunitas sekitar.

Tak hanya itu, hal tersebut dilakukan juga untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pemandu.

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. 

Drone berperan penting untuk mengidentifikasi dan menemukan lokasi.

Rudijanta juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

BB TNBTS berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

"Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait