Kejari Jakpus Sidik Dugaan Korupsi Kominfo Rp950 M, Sebab Data Diri Penduduk Indonesia Bocor
Kejari Jakpus perintahkan sidik kasus dugaan korupsi Kominfo--
Radarpena.co.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebabkan bocornya data diri penduduk Indonesia. Kasus rasuah Kominfo dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) itu terjadi dalam rentang waktu 2020-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengatakan pada tahun 2020 hingga 2024, Kominfo melakukan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya pada tahun 2020, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
BACA JUGA:APBN Tekor Rp31,2 Triliun dan Penerimaan Pajak Anjlok 30,19 Persen, Ini Komentar Airlangga Hartarto
BACA JUGA:Viral! Oknum Petugas Dishub Bekasi Diduga Palak Sopir Rp1,5 Juta, Bikin Geram Publik
“Tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360,” ujar Beni melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025.
Beni mengatakan pada tahun 2022, terdapat pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu.
“Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000,” ujar dia.
Perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp350.959.942.158 pada 2023 dan Rp256.575.442.952 pada 2024. Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan memenuhi ISO 22301.
"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” ungkap Beni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: