Kejari Jakpus Sidik Dugaan Korupsi Kominfo Rp950 M, Sebab Data Diri Penduduk Indonesia Bocor

Kejari Jakpus Sidik Dugaan Korupsi Kominfo Rp950 M, Sebab Data Diri Penduduk Indonesia Bocor

Kejari Jakpus perintahkan sidik kasus dugaan korupsi Kominfo--

Memang benar anggaran pelaksanaan pengadaan PDNS ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470, namun pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Proyek pengadaan PDNS hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS, serta tidak melindungi keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

Safrianto memerintahkan sejumlah jaksa penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

 

“Pada hari yang sama, diterbitkan juga Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan lalu Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” ucap Beni.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi a quo.

BACA JUGA:Ngeri! Ternyata Bukan 3, Tapi 4 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Kapolres Ngada Lalu Divideokan

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: