Menaker Yassierli Bakal Umumkan Besaran Bonus Lebaran Driver Ojol Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengumumkan aturan besaran bonus hari raya yang harus diberikan aplikator ojek online atau ojol kepada mitra pengemudinya pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025. -Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengumumkan aturan besaran bonus hari raya yang harus diberikan aplikator ojek online atau ojol kepada mitra pengemudinya pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025.
“Insha Allah besok saat bersama dengan perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi kurir online akan diumumkan bersama besok,” kata Yassierli kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin, 10 Maret 2025.
Yassierli menyebut keputusan ini disampaikan setelah rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Rapat tersebut juga dilaksanakan dengan kehadiran perwakilan perusahaan ojol.
"Poin pentingnya adalah ini sudah melakukan meaningful participation, semua sudah melalui proses diskusi yang cukup panjang dan memang itulah harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa disepakati dan itu bisa jadi solusi yang baik buat semua," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pada tahun ini, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi online yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pemilik aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja.
BACA JUGA:Profil Jeqish, Kreator TikTok dengan 500 Ribu Pengikut yang Viral karena Video Bar Bar 7 Menit
BACA JUGA:BRI Sediakan 8.482 Tiket Mudik Gratis 2025 Tujuan Jawa dan Sumatera
Ia menyebut saat ini ada 250 ribu pekerja ojek online yang aktif.
"Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja 250rb pekerja pengemudi kurir online yg aktif 1-1,5 juta yang berstatus part time tidak full time," kata Prabowo di Istana Merdeka, Senin, 10 Maret 2025.
Meski demikian, Prabowo belum menyebutkan besaran THR tersebut. Ia hanya menyerahkan agar besaran mekanisme disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran.
"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan idul fitri dalam keadaan yang baik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: