Kabar Gembira! Tunjangan Guru Cair 21 Maret 2025, Link Verifikasi dan Validasi Data Rekening Tersedia di Sini
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani sebut tunjangan guru cair bertahap mulai 21 maret 2025-zahro-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar gembira bagi para guru menjelang Hari Raya Idulfitri atau lebaran 2025.
Sebab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkkan tunjangan guru agar dicairkan secara bertahap mulai 21 Maret 2025.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani pun mengimbau agar para guru segera memvalidasi data rekeningnya melalui laman Info GTK (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/).
Ia menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Program Rumah Guru: Disiapkan 20 Ribu Rumah, Lihat Syarat dan Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Program Rumah untuk Guru, Ini Detailnya!
“Kepada Bapak/Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya. Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik “Iya” atau “Tidak” sehingga dapat terpantau," ujar Nunuk dalam keterangan, dikutip 10 Maret 2025.
Nunuk mengingatkan ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pencairan tunjangan tertunda.
Dijelaskannya, saat ini sudah ada sekitar 900 ribu data rekening guru yang masuk, dan 70 persen di antaranya dinyatakan valid oleh bank.
Namun demikian, masih ada sekitar 700 ribu data rekening yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.
Dalam proses verifikasi ini juga ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam memastikan penyaluran tunjangan lancar.
BACA JUGA:Desain Rumah Guru dalam Program Pemerintah: Solusi Hunian Nyaman dan Terjangkau
BACA JUGA:Pengakuan Mengejutkan Luqman Hakim Usai Nikahi Bu Guru Salsa Pemeran Video Syur 5 Menit
Salah satu yang harus dilakukan, yakni menyampaikan data rekening guru kepada Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: