Fakta Baru! Pesta Gay Di Hotel Kuningan Jaksel, Polisi: Beberapa Sudah Beristri
Pesta gay di hotel Kuningan Jakarta Selatan -Istimewa -
Mereka berinisial RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel.
Sementara, BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya.
Awalnya, tersangka D merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks.
Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," paparnya.
Mereka disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya. (Rafi Adhi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: