Fakta Baru! Pesta Gay Di Hotel Kuningan Jaksel, Polisi: Beberapa Sudah Beristri

Fakta Baru! Pesta Gay Di Hotel Kuningan Jaksel, Polisi: Beberapa Sudah Beristri

Pesta gay di hotel Kuningan Jakarta Selatan -Istimewa -

Mereka berinisial RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel. 

Sementara, BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks

"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya. 

Awalnya, tersangka D merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks. 

Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta. 

"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," paparnya. 

Mereka disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. 

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya. (Rafi Adhi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait