Disebut Lebih Pilih Bela Tersangka Bullying Dokter PPDS Undip, IDI Buka Suara
dokter PPDS Undip Aulia Risma koorban bullying-Istimewa-
Menanggapi hal ini, Beni menyebut adanya azas praduga tak bersalah yang merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
"Azas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui keputusan hukum yang berkekuatan tetap," lanjut Bemi.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa sikap IDI yang memberikan dukungan kepada seorang dokter yang menjadi tersangka tidak bisa langsung diartikan sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukannya.
Sebaliknya, hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dokter tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
"Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan," tandasnya.
Sementara itu, ia juga menegaskan peran IDI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan dukungan kepada anggotanya, termasuk tersangka, selama proses hukum berlangsung.
"Dukungan ini tidak bermaksud mengabaikan hak korban, melainkan sebatas memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak anggota IDI," tuturnya.
Pasalnya, proses hukum harus berjalan secara seimbang dan tidak memihak.
"IDI mendukung tersangka dalam konteks memastikan hak-haknya terlindungi, bukan dalam kapasitas membela tindakan yang belum terbukti. Dalam hal ini, dukungan IDI terhadap anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari mekanisme organisasi untuk menjaga integritas anggotanya sampai ada putusan hukum yang mengikat."
Oleh karena itu, ia meminta kepada setiap pihak untuk menahan diri dari penilaian sepihak dan memberi ruang bagi proses hukum yang tengah berjalan.
"Jika nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga wajib mengambil langkah sesuai kode etik profesi dan peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Annisa Zahro)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: