Catat! Daftar Tarif Baru Pembuatan Paspor, Mulai Berlaku Desember 2024
Daftar Harga atau Tarif pembuatan Paspor--sorong.imigrasi.go.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru pembuatan Paspor. tarif baru pembuatan Paspor akan berlaku mulai Desember 2024.
Penerepan harga baru pembuatan paspor resmi diberlakukan usai Pemerintah meneken peraturan pemerintah (PP) penyesuaian tarif permohonan pembuatan paspor.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum pensiun.
BACA JUGA:
- Cara Mudah Bikin Paspor Satu Hari Jadi, Tak Perlu Datang ke Imigrasi, Cuma Lewat Aplikasi Ini Beres!
Melansir dari beleid tersebut, berikut rincian tarif permohonan paspor yang tertuang dalam lampiran PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350.000 per permohonan;
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950.000 per permohonan;
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000 per permohonan;
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan;
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.
BACA JUGA:
- Indonesia Keluarkan Paspor Baru yang Lebih Aman dan Modern!
- Ada Orang Sakti yang Tidak Butuh Paspor Ketika pergi ke Luar Negeri, Kamu Harus Paham!
Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: