Catat! Daftar Tarif Baru Pembuatan Paspor, Mulai Berlaku Desember 2024

Catat! Daftar Tarif Baru Pembuatan Paspor, Mulai Berlaku Desember 2024

Daftar Harga atau Tarif pembuatan Paspor--sorong.imigrasi.go.id

Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. 

Berikut tarif lama pembuatan paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 per permohonan;

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan;

3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan;

4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan;

5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: