Catat! Daftar Tarif Baru Pembuatan Paspor, Mulai Berlaku Desember 2024
Daftar Harga atau Tarif pembuatan Paspor--sorong.imigrasi.go.id
Sebagai perbandingan, tarif lama permohonan pembuatan paspor tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut tarif lama pembuatan paspor:
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 per permohonan;
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000 per permohonan;
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100.000 per permohonan;
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000 per permohonan;
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: