Drama Akhir Sengketa Pilpres 2024: MK Tolak Seluruh Permohonan PHPU Milik Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan yang diajukan oleh dua pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 dan 03-ilustrasi-Berbagai sumber
Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.
BACA JUGA:5 Anggota Polisi di Depok Tertangkap Sedang Pesta Sabu
Sedangkan Anies-Imin mendapatkan suara terbanyak kedua pada Pilpres 2024, mengalahkan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Namun setelah penetapan tersebut, kubu 01 langsung mengajukan sengketa Pilpres ke MK pada 21 Maret 2024, tepat sehari setelah putusan KPU RI.
Kemudian disusul oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang juga mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024. (Intan Afrida Rafni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: