Jangan Senang Dulu, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Jika Ingin Pilpres Dimenangi Satu Putaran
Hasil penghitungan cepat atau Quick Count pemilu 2024-ilustrasi-berbagai sumber
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," bunyi Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: