PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, dan pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 dengan skala 4,00.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
- Wajib memiliki ijazah (surat keterangan tidak berlaku).
- Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemen PUPR.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), minimal kemampuan mengoperasikan sistem operasi menggunakan aplikasi perkantoran.
Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: