Catat! Ini Aturan WFH Sehari Seminggu untuk Pekerja Swasta
WFH Pegawai Swasta--
radarpena.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
Dalam beleid tersebut, penerapan WFH dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Menaker menegaskan, kebijakan WFH ini masih bersifat imbauan. Perusahaan diminta menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan teknis pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
“Pimpinan perusahaan dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari dalam satu minggu sesuai kebutuhan operasional,” demikian kutipan dalam SE, Rabu (1/4/2026).
Meski bekerja dari rumah, hak pekerja tetap dijamin. Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Pekerja juga tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Di sisi lain, perusahaan diminta memastikan kinerja dan produktivitas tetap terjaga selama penerapan WFH.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah bidang yang berkaitan dengan layanan langsung dan operasional vital dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, transportasi, hingga jasa keuangan.
BACA JUGA:Viral! Petugas Klinik Asyik Main Game Saat Tangani Pasien Lansia Sesak Napas
Selain mengatur WFH, SE tersebut juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi penggunaan energi di tempat kerja. Langkah yang dianjurkan antara lain penggunaan peralatan hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengawasan konsumsi energi secara terukur.
Perusahaan juga didorong melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam pelaksanaan program tersebut guna meningkatkan kesadaran dan inovasi dalam penggunaan energi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan sistem kerja yang adaptif di tengah dinamika dunia kerja modern.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: