Jadwal Ganjil Genap Libur Tahun Baru: Berlaku 30 Desember 2025–2 Januari 2026, Ini Aturannya
Jadwal Ganjil Genap Akhir Tahun 2025--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masyarakat Jakarta yang berencana bepergian saat pergantian tahun wajib mencermati jadwal ganjil genap selama libur Tahun Baru 2026.
Pemerintah memastikan aturan ganjil genap ditiadakan hanya pada 1 Januari 2026, sementara di tanggal lain tetap diberlakukan seperti biasa.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi media sosialnya. Penyesuaian dilakukan seiring penetapan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Begini Kondisi 16 Jenazah Lansia Korban Kebakaran Panti Jompo Manado
“Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2026, pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta DITIADAKAN pada Kamis, 1 Januari 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta, Senin (29/12).
Meski demikian, pengendara tidak bisa lengah. Ganjil genap tetap berlaku pada 30 dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026, karena tanggal tersebut bukan hari libur nasional.
Jadwal Lengkap Ganjil Genap Jakarta
Periode 30 Desember 2025 – 2 Januari 2026
Berikut rincian aturan yang perlu diperhatikan pengendara mobil pribadi:
- Selasa, 30 Desember 2025
Ganjil genap berlaku – kendaraan pelat nomor genap boleh melintas
- Rabu, 31 Desember 2025
Ganjil genap berlaku – kendaraan pelat nomor ganjil boleh melintas
- Kamis, 1 Januari 2026
Ganjil genap ditiadakan – seluruh pelat bebas melintas
- Jumat, 2 Januari 2026
Ganjil genap berlaku – kendaraan pelat nomor genap boleh melintas
Jam operasional tetap mengikuti ketentuan normal, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
BACA JUGA:Kebakaran Panti Werdha Damai Masih Berlangsung, Polda Sulut Identifikasi 16 Korban Tewas
Libur Tahun Baru, E-TLE Tetap Aktif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: