7 Hari Operasi Zebra Jaya, Tercatat ada 33.484 Pelanggaran

7 Hari Operasi Zebra Jaya, Tercatat ada 33.484 Pelanggaran

Operasi Zebra--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis data terbaru pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025, dengan total 33.484 pelanggaran lalu lintas tercatat hanya dalam tujuh hari pertama operasi.

“Selama tujuh hari, ada 20.760 pelanggaran roda dua dan 12.724 pelanggaran roda empat yang terekam kamera **ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11).

Komarudin menyebutkan belum bisa merinci kategori lengkap seluruh pelanggaran, namun beberapa pelanggaran dominan sudah teridentifikasi.

BACA JUGA:Telkomsel melalui MAXStream Studios Hadirkan ‘Secinta Itu Sama Indonesia’, 3 Karya Terpilih Tayang di JAFF

Pelanggaran Terbanyak

Kendaraan roda dua (Sepeda Motor):

  • Tidak memakai helm SNI
  • Melawan arus
  • Tidak memasang pelat nomor / TNKB

Kendaraan roda empat (mobil):

  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel

Libatkan 2.939 Personel

Operasi Zebra Jaya 2025 digelar sejak 17 hingga 30 November 2025, dengan dukungan 2.939 personel dari Satgas Polda, Polres, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

“Operasi ini digelar untuk menekan pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat Apel Gelar Pasukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Debut Gemilang Raymond/Joaquin di BWF Level Super 500

Angka Kecelakaan Mengkhawatirkan

Dekananto memaparkan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2025 tercatat 11.604 kecelakaan lalu lintas dengan 659 korban jiwa. Sementara pelanggaran lalu lintas melonjak menjadi 505.441 kasus, meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun 2024.

Selain penindakan melalui ETLE, penindakan langsung tetap diberlakukan untuk pelanggaran kasat mata.

“Pelanggaran seperti menerobos lampu merah, balap liar, hingga pengemudi di bawah pengaruh alkohol akan langsung dikenakan tilang konvensional. Tidak bisa menunggu ETLE,” tegas Komarudin.

Operasi Zebra Jaya masih berlangsung dan Polda Metro Jaya meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan serta keselamatan saat berkendara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait