Kabar Gembira! KJP Plus Tahap II 2025 Sudah Cair, Bisa Langsung Cek di Sini

Kabar Gembira! KJP Plus Tahap II 2025 Sudah Cair, Bisa Langsung Cek di Sini

KJP Plus/ilustrasi-ilustrasi-Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2025. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 805 Tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pada tahap kedua ini terdapat 85.356 penerima baru, sehingga total penerima manfaat KJP Plus mencapai 707.513 peserta didik.

“KJP Plus Tahap II disalurkan kepada 707.513 peserta didik, terdiri dari 622.157 penerima lanjutan dan 85.356 penerima baru,” kata Pramono, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:Pindah ke Sekolah Rakyat, Pramono Beberkan Nasib Siswa Penerima KJP Plus

Anggaran KJP Plus Tahap II 2025 Capai Rp1,61 Triliun

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp1,61 triliun untuk pencairan KJP Plus tahap kedua.

Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Kamis (11/9/2025) melalui ATM Bank DKI dan buku tabungan penerima.

Rincian penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD/MI: 337.514 siswa dengan anggaran Rp543 miliar
  • SMP/MTS: 191.000 siswa dengan anggaran Rp415 miliar
  • SMA/MA: 60.000 siswa dengan anggaran Rp211 miliar
  • SMK: 112.000 siswa dengan anggaran Rp436 miliar
  • LSLB: 281 peserta dengan anggaran Rp6,33 miliar
  • SKB: 2.692 peserta dengan anggaran Rp4,84 miliar

BACA JUGA:15 Tempat Wisata di Jakarta Gratis untuk Pengguna KJP Plus, Mulai dari Ancol hingga TMII

Perbedaan Tahap I dan II Tahun 2025

Pramono menjelaskan, jumlah penerima pada tahap kedua sedikit berbeda dengan tahap pertama. Hal ini disebabkan adanya pengurangan 85.465 siswa yang telah lulus SMA.

Namun, jumlah itu diimbangi dengan penambahan 85.356 penerima baru yang memenuhi syarat KJP Plus. Dengan demikian, total penerima manfaat tetap relatif stabil.

“Secara jumlah, sebenarnya tidak ada perubahan signifikan karena yang lulus langsung digantikan penerima baru,” jelas Pramono.

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meringankan beban biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

BACA JUGA:Viral Pagar Beton di Laut Cilincing, Respon KKP: Nelayan Diminta Tenang

Bantuan diberikan dalam bentuk dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, mulai dari seragam, buku, hingga transportasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait