Tawuran Berdarah di Jembatan Merah Kota Tangerang: Tangan Korban Putus, Pelaku Ditangkap Polisi

Tawuran Berdarah di Jembatan Merah Kota Tangerang: Tangan Korban Putus, Pelaku Ditangkap Polisi

ilustrasi tawuran-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tragedi tawuran berdarah kembali mengguncang Kota Tangerang. Seorang remaja mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam yang membuat tangan kanannya putus. Polisi akhirnya menangkap satu pelaku utama yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Pelaku berinisial MR alias Danco (21) ditangkap pada Senin, 18 Agustus 2025 saat sedang nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan, dan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang," ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Tawuran Berawal dari Tantangan di Instagram

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar menambahkan, tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.

BACA JUGA:Gempa Susulan Magnitudo 3,3 Guncang Bekasi hingga Kamis 21 Agustus 2025, Pusatnya di Darat

BACA JUGA:Polisi Bongkar Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Rp41 Juta Raib

"Mereka saling tantang di Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 30 Juli 2025," ungkapnya.

"Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus," sambung RonaldDalam aksi itu, korban yang membawa celurit maju ke barisan depan. Namun, ia justru terkena sabetan senjata tajam hingga tangan kanannya putus.

Polisi Masih Buru 5 Pelaku Lain

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin menegaskan bahwa pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat.

"Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran," ungkap Zainal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain celana, helm yang digunakan saat kejadian, dan dokumen visum korban dari rumah sakit.

Dijerat Pasal Pidana, Ancaman 5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: