Tawuran Berdarah di Jembatan Merah Kota Tangerang: Tangan Korban Putus, Pelaku Ditangkap Polisi
ilustrasi tawuran-tangkapan layar-
Danco dijerat dengan:
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan)
Pasal 351 KUHP (penganiayaan berat)
Pasal 358 KUHP (penganiayaan bersama)
Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, bagi masyarakat yang melihat, mengetahui adanya aksi tawuran atau gangguan kamtibmas segera hubungi call center 110 bebas pulsa.
"Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri," tutup Kapolres Jauhari.
Imbauan untuk Orang Tua dan Warga
Kapolres juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kenakalan remaja.
Tawuran yang berawal dari media sosial ini berujung tragis dengan korban mengalami luka berat. Polisi telah menangkap satu pelaku dan tengah memburu lima lainnya. Masyarakat diminta aktif berperan menjaga keamanan lingkungan dan membimbing generasi muda agar menjauhi kekerasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: