Hore! Pramono Anung Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Hotel di DKI, Ada Pemutihan PKB Juga

Hore! Pramono Anung Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Hotel di DKI, Ada Pemutihan PKB Juga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk industri perhotelan.-Disway/Cahyono-

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan diharapkan mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama diberikan sebagai bentuk perayaan ulang tahun Jakarta dan HUT RI," pungkas Mas Pram.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap terjadi percepatan pemulihan ekonomi, peningkatan kepatuhan pajak, serta dorongan nyata terhadap geliat sektor usaha yang terdampak.

Langkah Gubernur Pramono Anung menuai respons positif dari pelaku industri dan masyarakat, terutama karena menyentuh sektor vital dalam perputaran ekonomi ibu kota.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait