Hore! Pramono Anung Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Hotel di DKI, Ada Pemutihan PKB Juga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk industri perhotelan.-Disway/Cahyono-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dalam upaya menggairahkan perekonomian ibu kota dan meringankan beban pelaku usaha, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan insentif pajak besar-besaran untuk sektor industri perhotelan, kuliner, dan kendaraan bermotor.
Pramono, yang juga mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk membantu sektor yang paling terdampak pasca-pandemi dan memperingati HUT ke-428 Jakarta serta HUT RI.
Diskon Pajak Hotel hingga 50 Persen
"Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50 persen," kata Pramono dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
BACA JUGA:Hamra Hehanussa Berpeluang Gabung ke Persib, Potensi Reuni dengan Kakak di Lini Pertahanan
BACA JUGA:Prediksi Real Madrid vs Al Hilal di FIFA Club World Cup 2025: Debut Panas Xabi Alonso
Menurutnya, diskon ini tak hanya sebagai bentuk bantuan, tapi juga strategi untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.
"Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak," ujar Mas Pram sapaan akrabnya.
Potongan 20 Persen untuk Industri F&B
Selain sektor hotel, industri makanan dan minuman (F&B) juga mendapatkan potongan pajak sebesar 20 persen yang berlaku selama dua bulan selanjutnya.
"Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen," tambahnya.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor F&B yang menjadi salah satu penggerak utama ekonomi lokal Jakarta.
Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama
Tak hanya untuk dunia usaha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan kebijakan pemutihan denda untuk:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: