Polisi Tangkap Preman Pemalak dan Pemukul Pedagang di Pasar Lama Tangerang
Polisi Tangkap Preman Pemalak dan Pemukul Pedagang di Pasar Lama Tangerang-Istimewa -
Senjata tajam (pisau)
Obat-obatan daftar G
Uang tunai Rp655 ribu, yang diduga hasil pemalakan dari para pedagang.
Dikenakan Pasal Berlapis
Pelaku FM kini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada dilapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," tutur Zain.
Lanjut Kapolres, terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP yakni di kawasan Pasar Lama.
Dari penggeledahan dilakukan Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," tegas Zain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: