Polisi Ringkus 4 Preman Parkir Liar di Monas, Koordinator Diduga Anggota Ormas
4 preman penguasa parkir liar di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas) ditangkap polisi -tangkapan layar-
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan akan menindak tegas semua bentuk premanisme, terutama yang bersembunyi di balik nama organisasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik intimidasi terhadap masyarakat. Tidak boleh ada lagi pungli dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.
Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan metode serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: