Bentrok Bersenjata Sengketa Tanah di Kemang, 9 Orang Jadi Tersangka
Bentrokan dua kelompok massa di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu,(30/4) pukul 09.00 WIB.--Tangkapan Layar
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus bentrokan menggunakan senjata laras panjang terkait sengketa tanah terjadi ke Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025).
Dalam kasus bentrokan di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, tersebut polisi menetapkan 9 orang tersangka.
"Sudah sembilan orang jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Ade Rahmat mengatakan kericuhan itu terjadi pada Rabu (30/4) sekira 09.25 WIB, di mana kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu.
BACA JUGA:Tips Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Awet, Nomor 1 Pemilik Kendaraan Elektrik Wajib Tahu!
Diketahui ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah. Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.
Kemudian, kericuhan itu semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata api (senpi). Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan.
Hingga akhirnya, anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi dan memastikan situasi aman terkendali.
"Kami mengamankan 25 orang, senapan angin empat pucuk, dan tiga bilah parang," ucapnya.
BACA JUGA:Kejagung Usut Cium Ada Korupsi Kredit Bank PT Sritex
Pihak Kepolisian memastikan kedua belah pihak bukan organisasi masyarakat (ormas), namun kelompok yang menggunakan jasa kolektor.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: