Sekar Arum Widara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu
Sekar Arum Widara Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sekar Arum Widara (40), artis yang dikenal lewat sinetron kolosal Angling Dharma, sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
Penetapan ini dikonfirmasi Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (14/4/2025).
"Sudah tersangka satu orang yakni SAW (Sekar Arum Widara)," tegas Nurma kepada wartawan, 14 April 2025.
Artis berusia 40 tahun ini diamankan saat berbelanja bersama suami sirinya yang berinisial AD, meski keterlibatan suami masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan tersangka, uang palsu tersebut didapatkan dari seorang teman.
Polisi kini sedang memburu sumber peredaran upal tersebut.
"Sudah tersangka satu orang yakni SAW," ujar Nurma kepada wartawan, Senin 14 April 2025.
Polisi Dalami Jaringan Uang Palsu, Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
BACA JUGA:Lowongan Kerja CGV Cinemas Indonesia April 2025 Penempatan Tangerang, Simak Syarat dan Cara Melamar!
Kompol Nurma menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Sekar mengaku mendapatkan uang palsu dari temannya. Kini, polisi tengah memburu rekan pelaku yang diduga menjadi sumber utama peredaran upal tersebut.
"Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," jelas Nurma.
Pihak kepolisian juga belum bisa memastikan apakah jaringan uang palsu ini terkait dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: