Besok, Vadel Badjideh Ogah Diperiksa Polisi Soal Kasus Aborsi Lolly, Ini Alasannya

Besok, Vadel Badjideh Ogah Diperiksa Polisi Soal Kasus Aborsi Lolly, Ini Alasannya

Razman Nasution dan Vadel Badjideh-Disway.Id/Hasyim Ashari -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Vadel Badjideh ogah menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Februari 2025.

Vadel Badjideh rencananya akan diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly.

Melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan yang kurang membaik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta wewenang pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar menjemput paksa Vadel Badjideh.

"Kalau misalnya kita berbicara secara hukum orang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang jelas, apalagi alasan yang tidak masuk akal, tidak bisa dibenarkan secara hukum," ujar Fahmi Bachmid melalui konferensi pers via Zoom, Minggu 9 Februari 2025.

BACA JUGA:Doa Sebelum Berhubungan Intim Suami-Istri Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya Serta Keutamaannya

BACA JUGA:Kantornya Kebakaran, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

"Ya saya pikir penyidik punya kewenangan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk memanggil dengan cara upaya paksa," tambahnya.

Fahmi Bachmid menilai Vadel Badjideh bisa saja terancam pasal menghalangi proses penyidikan apabila alasan sakit itu tidak bisa dibuktikan dengan benar.

"Manakala seseorang dipanggil tidak hadir, ada pasal lain yang bisa diterapkan yakni menghalang-halangi proses penyidikan dan itu bisa dikenakan sanksi tersendiri di dalam hukum  itu ada pasalnya di KUH Pidana," ujar Fahmi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih menunggu dokumen medis yang membuktikan kondisi kesehatan Vadel.

Jika dalam pemeriksaan ulang Vadel kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka kemungkinan besar tindakan tegas akan diambil.(hasyim)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait