Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu Rp223 Juta
Ilustrasi uang palsu-Pixabay-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara (40), ditangkap polisi terkait kasus peredaran uang palsu.
Wanita yang pernah membintangi sinetron Angling Dharma itu diamankan di Lippo Mall Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekar tertangkap setelah kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat berbelanja.
"Latar belakangnya saat ini dia karyawan swasta, informasinya dia adalah mantan artis," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4).
Menurut Teddy, Sekar awalnya berhasil melakukan transaksi di Hypermart dengan uang palsu. Namun, saat mencoba pembelian kedua di toko yang sama dengan kasir berbeda, kecurigaan muncul setelah uangnya diperiksa menggunakan alat deteksi sinar UV.
BACA JUGA:Ketua PN Jaksel Ditangkap dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan Kejagung, Ini Kasus yang Membelitnya
"Tersangka sempat mencoba lagi di toko lain, tapi gagal dan akhirnya diamankan petugas keamanan mall," jelas Teddy. Polisi kemudian menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan total nilai Rp223.500.000.
Kecurigaan kasir yang kedua muncul saat memeriksa uang dengan alat deteksi sinar UV. Hasilnya, uang tersebut terindikasi palsu.
Sekar kemudian mencoba peruntungan di toko lain, namun kembali gagal hingga akhirnya diamankan oleh petugas keamanan mall.
"Kemudian pihak keamanan mall memberitahukan kepada polisi dan pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," tambah Teddy.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan total nilai mencapai Rp 223.500.000.
Kasus ini menyoroti maraknya peredaran uang palsu di Jakarta dan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta pelaku usaha dalam menerima transaksi tunai
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada dalam menerima transaksi tunai guna menghindari peredaran uang palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: