Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Usai Kecelakaan

Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Usai Kecelakaan

pengacara berinisial S (31) ditangkap di Jakarta Pusat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas. -Fajar Ilham-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. 

Penangkapan ini terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api. 

Petugas yang bertugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata api jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku.

BACA JUGA:Lampung Dilirik Jadi Proyek Percontohan Pertanian Modern oleh Investor Tiongkok

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ungkap Susatyo pada Minggu, 27 April 2025.

Selain senjata api, dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, antara lain:

  • 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
  • 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS
  • 1 klip narkotika jenis sabu-sabu
  • 1 klip narkotika jenis ganja
  • 1 buah pipet
  • 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
  • 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
  • 1 buah lem tembak

BACA JUGA:7 Kesalahan Umum di Stasiun Pengisian EV dan Cara Menghindarinya

Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yakni, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Kombes Pol Susatyo.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya. 

BACA JUGA:Film 'Dendam Malam Kelam', Misteri Hilangnya Jenazah Wanita Korban Pembunuhan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait