Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran, Dirut Terra Drone Indonesia Terancam 12 Tahun Penjara

 Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran, Dirut Terra Drone Indonesia Terancam 12 Tahun Penjara

Dirut PT Terra Drone resmi jadi tersangka kasus kebakaran maut--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Selasa (9/12) menjadi hari kelabu di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebuah percikan api dari baterai litium di lantai dasar berubah menjadi petaka yang merenggut 22 nyawa, termasuk seorang ibu hamil.

Kini, polisi resmi menunjuk pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden memilukan tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MW, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa secara intensif 10 orang saksi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa MW dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran hebat yang menjebak para korban.

BACA JUGA:Duka Gedung Terra Drone di Kemayoran: 22 Nyawa Terenggut Akibat Hirupan Asap Maut

BACA JUGA:10 Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi dan Langsung Diserahkan ke Pihak Keluarga

Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara MW kini dihadapkan pada pasal berlapis—Pasal 187, 188, dan 359 KUHP—terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran dan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara kini menantinya.

Asap Maut dari Lantai Satu Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkap fakta mengerikan: api bermula dari baterai litium di lantai 1. Asap pekat dengan cepat merambat naik hingga ke lantai 6, membuat para korban terjebak paparan karbon monoksida yang mematikan.

Meski seluruh jenazah (15 perempuan dan 7 laki-laki) telah teridentifikasi oleh Tim DVI Polri, proses hukum baru saja dimulai. Polisi berjanji tidak akan berhenti pada MW; pemilik gedung dan pengelola usaha lainnya juga menanti giliran untuk diperiksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: