Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Madura di Ciledug Dibekuk Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Pelaku Pembacokan Pemilik Warung Madura di Ciledug Dibekuk Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Rekaman CCTV pembacokan pemilik warung oleh preman-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pelaku pembacokan terhadap seorang pedagang warung Madura di Larangan, Ciledug, Tangerang, akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.

Pelaku berinisial KT (28) diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (25/2) pagi pukul 09.00 WIB di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang kejadian tersebut.

"Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug, kami langsung bergerak cepat," ujar Ubaidillah kepada awak media, Rabu 26 Febuari 2025.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Radarpena (@radarpena.co.id)

Kejadian pembacokan ini terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diduga marah karena tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung.

BACA JUGA:Pertamina Oplos Pertamax Bikin Geram, YLKI: Ditjen Migas Jangan Cuma Bengong, Cepat Lakukan Pemeriksaan

BACA JUGA:Pria Berpenghasilan Rp627 Juta Sebulan, Modal Canva Gratisan

Setelah itu, KT kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di warung.

"Kami merespon cepat laporan ini. Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap," papar Ubaidillah.

Korban, yang berinisial A, mengalami luka robek di bagian kepala dan lengan sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan pelaku. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug.

Pelaku KT dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada motif lain di balik kejadian ini.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait