Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara 3 Bulan dari Jabatannya Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Lucky Hakim terancam diberhentikan jabatan selama 3 bulan-tangkapan layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Lucky Hakim, tengah menghadapi ancaman sanksi setelah kedapatan perjalanan ke Jepang saat momen Lebaran tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri.
Tindakan terebut dinilai melanggar aturan disiplin kepala daerah, dan kini Lucky terancam dihentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan.
Informasi ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
"Kalau sampai melanggar, sanksinya agak berat. Pejabat bisa dikenai pemberhentian sementara selama tiga bulan sebelum akhirnya kembali menjalankan tugas," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Senin 7 April 2025.
Dedi Mulyadi mengajak seluruh pihak, terutama pejabat publik, untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
"Itulah ketentuannya. Maka dari itu, mari kita saling menjaga dan menaati aturan demi ketertiban bersama," katanya.
BACA JUGA:Intip Profil Pemilik dan Pendiri XXI, Harta awet 7 Turunan
BACA JUGA:10 Ide Bisnis Pribadi cuma Modal Rp100 ribu-an
Langkah liburan ke luar negeri tanpa izin ini dianggap sebagai pelanggaran serius, mengingat kepala daerah wajib memberikan pemberitahuan resmi dan mendapatkan izin dari instansi terkait, terutama pada saat meninggalkan tugas wilayah di masa krusial seperti Hari Raya Idul Fitri.
Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyayangkan sikap tidak disiplin Lucky Hakim sebagai kepala daerah.
“Liburan itu hak semua orang, tapi kalau sudah menjabat sebagai pemimpin daerah, semua harus taat aturan. Apalagi ini momen penting, masyarakat butuh kehadiran pemimpinnya,” ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: