Listrik naik sampai 2 Kali Lipat, Keluhan Warganet Ramaikan Medsos
Kenaikan tarif listrik 2025--
Namun, pada pembayaran April 2025 melonjak ke Rp 778 ribu. Angka ini tidak jauh berbeda dengan pembayaran yang dilakukannya untuk periode November 2024 hingga Januari 2025 sekitar Rp 780-800 ribu.
Pengguna lainnya, @gajah**** juga menunjukkan tren yang serupa. Menurutnya, saat ini pembayaran tarif listrik kembali ke normal.
"Punyaku mirip-mirip kwh nya sama bulan sebelumnya, apa karena bayarnya persis di tgl 1 ya jadi ga beda jauh sama sblm diskon 50%?," cuitnya.
BACA JUGA:BRI Peduli Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa BRILian Jatihurip
Tarif Tenaga Listrik
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Tarif Listrik Tak Naik hingga Juni 2025
Sebelumnya, menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tegas Menteri Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 2025 ke Sumatera: Pelabuhan Merak Sediakan SPKLU untuk Mobil Listrik
Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: