Hal yang Bakal Terjadi Jika Kabur dari Utang Pinjol
Hal yang akan terjadi jika gagal bayar pinjol--
Saat ini terdapat 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal berizin OJK. Adapun OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun. Pencapaian ini tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) naik ke angka 2,52% pada November 2025. Sebelumnya, TWP90 pada Oktober 2024 tercatat sebesar 2,37%.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono yang mengatakan, setiap individu harus menjaga dan melakukan pengecekan rekam jejak kredit atau skor kredit untuk menghindari kesulitan mendapatkan pendanaan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: